Desacurahlelebalung@gmail.com
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Diumumkan kepada masyarakat Desa Curahlele, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kebijakan Pemutihan Kendaraan bermotor. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/394/KPTS/013/2020.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan tersebut guna untuk meringankan beban masyarakat berkaitan dengan sanksi adminstratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB). Disisi lain Pemutihan ini juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan selanjutnya. Kebijakan ini mulai diberlakukan dari tanggal 1 September hingga tanggal 28 November 2020. kebijakan ini merupakan kebijakan lanjutan setelah sebekumnya dimulai dari 12 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020
so....manfaatkan kesempatan ini.
Kecamatan Balung
Kabupaten Jember - Jawa Timur
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar