Desa Curahlele

Kec. Balung
Kab. Jember - Jawa Timur

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA CURAHLELE KECAMATAN BALUNG KABUPATEN JEMBER WEBSITE INI DI RANCANG KHUSUS UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA MEMBANGUN KETERBUKAAN PUBLIK TERUTAMA BERKAITAN DENGAN PELAYANAN, PROGRAM, KEGIATAN-KEGIATAN DAN INFORMASI LAINNYA MARI KITA DUKUNG DALAM MEMBANGUN SISTEM INFORMASI DESA INI UNTUK KEMAJUAN DESA DI MASA MENDATANG . DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE - 79. "NUSANTARA BARU, INDONESIA MAJU; BERSATU DALAM KERAGAMAN, RAIH INDONESIA GEMILANG MENUJU INDONESIA EMAS 2045". JAYALAH INDONESIAKU!!!. AYO WARGA CURAHLELE, SUKSESKAN GELARAN LOMBA-LOMBA DI BULAN AGUSTUS INI DALAM RANGKA MEMPERINGATI DAN MENYEMARAKKAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN KE 79 (1945-2024). GALANG KEBERSAMAAN, KREATIFITAS, INOVASI DAN SPORTIFITAS DALAM BINGKAI KEBHINNEKAAN DAN CINTA TANAH AIR REPUBLIK INDONESIA https://curahlele.desa.id/artikel/2024/8/2/ayo-warga-curahlele-meriahkan-bulan-agustus-2024

Artikel

Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Desa

Administrator

12 Oktober 2020

251 Kali dibuka

Berita Kemendesa. Senin, 12 Oktober 2020, Undang-Undang Cipta Kerja paling tepat dimaknai sebagai ikhtiar negara untuk memperbaiki kontrak sosial demi kemaslahatan warga. Hikmah ini yang langsung dirasakan warga desa. Setidaknya, warga desa mendapati pupuk penyubur badan usaha milik desa untuk memulai usaha, mengembangkan usaha, serta bekerja sama dengan mitra bisnis. Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM juga masuk ekosistem kondusif ini. Tak pelak lagi, iklim usaha desa bakal kian ramah mengundang investor guna memperluas kesempatan kerja, yang kelak berujung pada percepatan pertumbuhan ekonomi desa.

 

Badan hukum BUMDes

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja, terutama menguatkan posisi badan usah milik desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Hal ini memecahkan masalah yang membelit sejak 2014 ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut BUMDes sebagai badan usaha, tetapi belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Akibat beban ini, BUMDes sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, sulit menjangkau modal formal dari perbankan. Bahkan, BUMDes yang memiliki unit usaha mikro dan kecil menjauh dari skema kredit rakyat karena mitra dari pihak-pihak ketiga itu sudah berbadan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Konsekuensinya, mereka tidak bisa menjalin bisnis dengan entitas usaha yang tidak memiliki legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum), seperti BUMDes ini. Akibatnya, pupuslah beragam kesempatan kerja sama, permodalan, dan perluasan usaha BUMDes. Meskipun saat ini 40.434 BUMDes aktif, total asetnya tidak lebih dari Rp 2,5 triliun.

Sebelum UU Cipta Kerja ditetapkan, lubang masalah ini diusahakan ditutup melalui registrasi BUMDes. Kemendesa PDTT melakukan verifikasi lapangan, mengecek laporan keuangan dan kelembagaan, lalu memberikan nomor registrasi bagi BUMDes yang lulus proses ini. Nomor registrasi hakikatnya rekognisi yang meresmikan BUMDes itu diakui negara. Surat keputusan Menteri Desa PDTT itulah yang menggantikan formalitas BUMDes ketika berhubungan dengan lembaga formal lain. Contohnya, daftar 10.629 BUMDes yang teregistrasi pada Juli 2020 telah disampaikan ke enam bank pembangunan daerah yang menerima tugas pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pasal 117 pada UU Cipta Kerja menghapus masalah ini dalam satu sapuan definisi: BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan desa atau bersama desa-desa lain. BUMDes juga dapat membentuk unit usaha berbadan hukum. Lebih detail lagi, BUMDes dapat mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi dan produktivitas masyarakat, serta menyediakan jasa pelayanan kepada warga untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Seluruh aktivitas bisnis tetap dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

UMKM di Desa

Bagi desa, UU Cipta Kerja menyediakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUMDes, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha. UU ini juga memudahkan investasi masuk ke desa melalui kerja sama dengan BUMDes, koperasi, dan UMKM. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) bagi BUMDes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Bentuknya dapat berupa perseroan terbatas perorangan. Perseroan terbatas untuk UMK diberikan keringanan dalam biaya pendirian badan hukum. UU ini juga memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang (semula minimal 20 orang) dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86). Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran secara daring, bukan lagi perizinan yang bertele-tele (pasal 91). UMKM sendiri mendapatkan insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK yang berusaha di bidang makanan dan minuman telah digratiskan (pasal 48).

Tindak Lanjut Segera

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Kemendesa PDTT telah menyusun draf rancangan peraturan pemerintah dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain. Presiden Joko Widodo telah mematok target penyelesaian sebelum satu bulan dari penetapan UU Cipta Kerja agar pupuk penyubur BUMDes di tengah pandemi Covid-19 ini cepat bersemi dan berbunga. Dalam beberapa bulan ke depan, kita segera memetik BUMDes-BUMDes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar.

 

Sumber: https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3452/undang-undang-cipta-kerja-bagi-desa

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

KEPALA DESA

H. ABDUL HAMID, SH

SEKRETARIS DESA

ABDUL WAFI

KAUR PERENCANAAN

SULTHAN BAIDHOWI, S.Ag

KAUR TATA USAHA

MULYONO

KAUR KEUANGAN

MOH NASIR

KASI KESRA

MOH SHOLEH

KASI PEMERINTAHAN

MOH FAUZI RIZAL

KADUS KRAJAN TENGAH

BUHAR MISWI

KADUS KARANG PAKEM

MUDASIR

KADUS KRAJAN KIDUL

HOSNAN

STAF KESRA

MUHAMMAD NUR, S.E

STAF KAUR KEUANGAN

OKTARIA TRI AYU NINGSIH KURNIAWATI

OPERATOR SISKEUDES

VIVI NURHIDAYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Curahlele

Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.2414
Longitude:113.5453

Desa Curahlele, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa